opini

Visi Nusantara Maju : Ugal-Ugalannya PKPU Nomor 15 Tahun 2023

Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:31 WIB
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi

RBG.ID - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 adalah peraturan yang dikeluarkan oleh KPU isinya tentang aturan kampanye pada Pemilu 2023.

Namun baik dalam konteks normative maupun substantive terlihat dibuat asal-asalan dan terindikasi mengandung “pesanan”. Beberapa masalah dalam PKPU tersebut diantaranya :

a. Pada Bab V : Metode Kampanye.

1. Bagian ketiga : Penyebaran Bahan Kampaye Pemilihan UmumPada pasal 33, terkait dengan penyebaran bahan kampaye sangat detai diatur ukurannya sampai pada harganya setiap bahan kampaye tidak boleh melebihi Rp. 100.000,-

Baca Juga: Pakar Oceanography IPB University Sebut El Nino Pertanda Baik, Ini Alasannya

2. Namun pada bagian keempat tentang : Pemasangan alat peraga kampaye di muka umum, berupa reklame, spanduk dan atau umbul-umbul tidak diatur ukuran dan maksimal harganya

3. Begitupun pada iklan kampanye pemilu, tidak ada point yang mengatur maksimal harga pemasangan iklan.

4. Pada bagian kesembilan, yang mengatur kegiatan lainnya dalam kampanye memperbolehkan kegiatan Bazaar dan bakti sosial, serta menghilangkan dorprize yang pada PKPU sebelumnya tidak diperbolehkan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 284 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Sanksi atas pelanggaran kampanye

Baca Juga: Pemerintah Beberkan 4 Alasan Gas LPG 3 Kilogram Pembeliannya Harus Verifikasi KTP Terlebih Dahulu

b. Bab X tentag Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, pasal 79

1. Tidak diatur dalam Undang-undang. Sosialisasi tidak diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2017. Di dalam istilah hukum dikenal dengan istilah freedom of contract. Dalam pemahaman saya kira-kira boleh memasukan ke dalam peraturan selama menjadi kesepakatan parapihak, sebagai turunan dari undang-undang. Namum freedom of contract tersebut jika mempunyai efek positif dan tidak menimbulkan kebingungan. Sementara dalam kasus PKPU ini, pasal 79 sangat membingungkan.

Baca Juga: Diduga Terpapar Zat Kimia, Penyebab Ratusan Santri di Tamansari Keracunan Massal

2. Sangat ambigu (tidak jelas). PKPU No. 15 tahun 2023 ini mengatur tetang Kampanye Pemilihan Umum, namun ada terselip satu pasal, yaitu pasal 79 yang mengatur sosialisasi dan pendidikan politik. Padahal sosialisasi dan pendidikan politik dengan kampanye sangat jauh. Mungkin jika dibuat PKPU tersendiri akan bisa memuat hal yang bersifat menyeluruh, sehingga freedom of contract ini tidak akan menimbulkan ambiguitas. Pertanyaannya untuk siapa pasal ini diselipkan ?

3. Tidak ada sanksi. Pada pasal 79 ini banyak larangan-larangan, namun tidak ada sanksi. Walaupun pada PKPU ini secara keseluruhan tidak memuat sanksi-sanksi, karena alasan KPU bahwa sanksi sudah tertulis di Undang-Undang, namun khusus pasal 79 ini, tidak ada di Undang-Undang, sehingga dimana ada sanksinya

Halaman:

Tags

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB