Minggu, 21 Desember 2025

Nah Ketahuan, 260 Bacaleg dari 6 Partai Tidak Memenuhi Syarat, KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan

- Minggu, 20 Agustus 2023 | 11:45 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

RBG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan daftar calon sementara (DCS) DPR, Sabtu (19/8). Sebanyak 9.925 orang masuk dalam daftar tersebut.

KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus mendatang.

”Kami telah menetapkan DCS untuk anggota DPR dan anggota DPD dari 38 daerah pemilihan (dapil) provinsi,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta.

Selanjutnya, kata Hasyim, pada hari ini sampai 23 Agustus mendatang, pihaknya mengumumkan DCS kepada masyarakat luas melalui media yang ditentukan KPU serta lewat website dan akun media sosial milik komisi tersebut.

Baca Juga: Simak Kronologi Kebakaran Lahan Kosong di Kabupaten Bekasi, 800 m2 Area Hangus Terbakar

Jadi, siapa pun warga negara Indonesia yang berkepentingan bisa membaca, melihat, dan mencermati nama-nama calon anggota DPR RI yang masuk dalam daftar tersebut.

”Masyarakat bisa langsung mengetahui dan melihat calon dewan dari pengumuman tersebut,” terangnya.

Menurut Hasyim, KPU provinsi dan kabupaten/kota juga akan mengumumkan DCS anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Waktu pengumumannya sama, yaitu mulai 19 Agustus sampai 23 Agustus.

Selain pengumuman, kata Hasyim, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS yang diumumkan.

Saran dan masukan bisa disampaikan mulai 19 Agustus sampai 28 Agustus. ”Penyampaian masukan dilakukan sesuai dengan tingkatan,” ujarnya.

Baca Juga: Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang Terbakar, Kepulan Asap hingga Keluar Area

Untuk DCS anggota DPR RI, saran dan masukan bisa disampaikan langsung ke KPU RI. Untuk DCS anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, masyarakat bisa menyampaikan saran dan masukan ke KPU daerah masing-masing.

”Para pihak yang memberikan catatan, masukan, dan tanggapan harus mencantumkan identitas yang jelas sehingga bisa dikonfirmasi,” paparnya.

Pria asal Pati, Jawa Tengah, itu menyatakan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat tersebut bakal disampaikan kepada partai politik (parpol). Sebab, partailah yang mengusulkan daftar calon anggota DPR RI. Jadi, KPU akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada partai terkait dengan masukan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X