RBG.ID-BOGOR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menemukan masih ada 67 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi persyaratan.
KPU Kota Bogor memberikan update terbaru terkait hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg sementara pada Pemilu 2024 di Kota Bogor.
Dari 795 Bacaleg yang tercatat, 67 Bacaleg atau 8 persennya yang masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) mengikuti atau maju jadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 Kota Bogor.
Baca Juga: Diusianya ke-48, Indocement Teruskan Ambisinya jadi Perusahaan Hijau di Indonesia
Hal ini terungkap saat KPU Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemberian berita acara hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang berlangsung di kantornya, baru-baru ini.
“Dari hasil vermin (verifikasi administrasi) yang kami lakukan di masa perbaikan, terdapat 67 Bacaleg masih berstatus BMS,” kata Ketua Ketua KPU Kota Bogor Samsudin.
“Nah, itu kami sampaikan kepada seluruh Parpol, agar segera melengkapi dan memperbaiki sampai maksimal di tanggal 11 Agustus,” ucap dia.
Baca Juga: Inilah Cara Top Up MLobile Legends Pulsa Murah All Operator Terbaru 2023
Karena, menurut Samsudin, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dari tanggal 6-11 Agustus itu merupakan masa pencermatan penyusunan DCS.
Di mana, pada masa ini Parpol masih dapat melakukan proses perbaikan berkas para Bacaleg yang berstatus BMS.
“Termasuk, masih bisa juga melakukan penggantian Bacaleg, mengganti nomor urut, dan memindahkan Caleg dari satu Dapil ke Dapil lain, sepanjang dalam satu tingkatan pemilihan,” katanya.
Atas hal itu, Samsudin berharap agar para Bacaleg dapat sesegera mungkin memperbaiki persyaratan yang masih berstatus BMS.
“Karena apabila hingga tanggal 11 Parpol tidak juga memperbaiki atau mengganti (67 Bacaleg berstatus BMS), maka Caleg yang bersangkutan langsung berstatus TMS (tidak memenuhi syarat),” imbuh dia.
Selain itu, namanya tidak akan ada atau muncul saat pengumuman DCS yang akan diumumkan di tanggal 19-23 Agustus 2023. (ded)
Artikel Terkait
Percepat Pembentukan Kabupaten Bogor Barat! Jangan Salah Pilih Caleg DPR
Mantan Ketua BEM UI Manik Berterima Kasih Atas Viralnya Cuitan Denny Siregar Soal Dirinya Jadi Caleg DPRD DKI
Mahkamah Konstitusi Putuskan Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Tetap Coblos Caleg
Bukan Cuma Modal Tampang, Caleg Artis Bersaing di Pemilu
Caleg PPP Diminta Bentuk Tim Relawan yang akan Bekerja Sama dengan Struktur Partai