Minggu, 21 Desember 2025

Visi Nusantara Maju : Ugal-Ugalannya PKPU Nomor 15 Tahun 2023

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:31 WIB
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi
Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi

Baca Juga: Perahu Milik Nelayan di Alur Sungai Eretan Indramayu Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

4. Tidak konsisten. Pada point 4, yang memuat larangan-larang dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, menggunakan kalimat bahan kampaye dan alat peraga kampanye, padahal pasal 79 ini sedang mengatur Sosialisasi dan Pendidikan Politik.

5. Tidak ada aturan dana sosialsasi dan pendidikan politik. Ketidakkonsistenan juga terjadi pada masalah pendanaan. Jika kampanye mengatur dana kampanye, namun tidak ada kalusu satu point pun dalam sosialisasi dan pendidikan politik yang mengatur aspk pendanaanya. Padahal baik kampanye maupun sosialisasi dan pendidikan politik erat kaitannya dengan pendanaan.

c. Kesimpulan

1. Ugal-ugalannya PKPU No. 15 Tahun 2023 ini, terlihat jelas menjembatani kepentingan partai politik. Sehingga apapun yang dilakukan oleh partai politik tidak ada yang melanggar dan serba boleh. Sehingga kondisi ini mengancam kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, madiri dan professional.

Baca Juga: Inilah 3 Alasan Mengapa Sebaiknya Pindah ke iPhone 15 Series 2023 Daripada iPhone 14

2. Walaupun maksimal anggaran dalam pemasangan media kampaye sudah diatur lewat peraturan ini, tentu saja tidak dengan serta merta akan ditaati oleh semua peserta pemilu, minimal peraturan ini mempunyai niat baik dalam kesetaraan dan keadilan kontestasi. Apalagi ketika tidak diatur, dari mulai regulasi sampai pada implementasi sama sekali tidak ada niat baik untuk menjadikan Pemilu 2024 menjadi kontetasi yang penuh dengan kedilan dan kesetaraan.

3. Pasal 79 pada PKPU No. 5 Tahun 2023 ini, sama saja tidak bermakna apapun selain dimaknai “serba boleh”. Karena tidak ada sangksi yang mengikta bagi yang melanggar pasal 79 ini.

Baca Juga: Buntut Kasus Tewasnya Mahasiswi IPB Saat Penelitian di Laboratorium, 10 Saksi Bakal Diperiksa Polisi

4. Dalam menjalankan pasal 79 ini, Bawaslu sama sekali tidak bekerja, bahkan hanya menyakan “melanggar” sekalipun bagi partai politik yang kita amat dalam setiap jengkal ruang dan waktu dilakukan pelanggaran tersebut. Seperti dalam pasa 79 Sosialisasi dan pendidikan politik hanya untuk internal partai dan kegiatannya hanya dibatasi 2 hal saja, yaitu : Pemasangan bendera dan Pertemuan terbatas diinternal Peserta Pemilu. namun faktanya tidak demikian dan bawaslu tidak memberikan treatment apapun.

Penulis :

Yusfitriadi

Founder Visi Nusantara Maju

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB
X