Baca Juga: Perahu Milik Nelayan di Alur Sungai Eretan Indramayu Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi
4. Tidak konsisten. Pada point 4, yang memuat larangan-larang dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, menggunakan kalimat bahan kampaye dan alat peraga kampanye, padahal pasal 79 ini sedang mengatur Sosialisasi dan Pendidikan Politik.
5. Tidak ada aturan dana sosialsasi dan pendidikan politik. Ketidakkonsistenan juga terjadi pada masalah pendanaan. Jika kampanye mengatur dana kampanye, namun tidak ada kalusu satu point pun dalam sosialisasi dan pendidikan politik yang mengatur aspk pendanaanya. Padahal baik kampanye maupun sosialisasi dan pendidikan politik erat kaitannya dengan pendanaan.
c. Kesimpulan
1. Ugal-ugalannya PKPU No. 15 Tahun 2023 ini, terlihat jelas menjembatani kepentingan partai politik. Sehingga apapun yang dilakukan oleh partai politik tidak ada yang melanggar dan serba boleh. Sehingga kondisi ini mengancam kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas, madiri dan professional.
Baca Juga: Inilah 3 Alasan Mengapa Sebaiknya Pindah ke iPhone 15 Series 2023 Daripada iPhone 14
2. Walaupun maksimal anggaran dalam pemasangan media kampaye sudah diatur lewat peraturan ini, tentu saja tidak dengan serta merta akan ditaati oleh semua peserta pemilu, minimal peraturan ini mempunyai niat baik dalam kesetaraan dan keadilan kontestasi. Apalagi ketika tidak diatur, dari mulai regulasi sampai pada implementasi sama sekali tidak ada niat baik untuk menjadikan Pemilu 2024 menjadi kontetasi yang penuh dengan kedilan dan kesetaraan.
3. Pasal 79 pada PKPU No. 5 Tahun 2023 ini, sama saja tidak bermakna apapun selain dimaknai “serba boleh”. Karena tidak ada sangksi yang mengikta bagi yang melanggar pasal 79 ini.
Baca Juga: Buntut Kasus Tewasnya Mahasiswi IPB Saat Penelitian di Laboratorium, 10 Saksi Bakal Diperiksa Polisi
4. Dalam menjalankan pasal 79 ini, Bawaslu sama sekali tidak bekerja, bahkan hanya menyakan “melanggar” sekalipun bagi partai politik yang kita amat dalam setiap jengkal ruang dan waktu dilakukan pelanggaran tersebut. Seperti dalam pasa 79 Sosialisasi dan pendidikan politik hanya untuk internal partai dan kegiatannya hanya dibatasi 2 hal saja, yaitu : Pemasangan bendera dan Pertemuan terbatas diinternal Peserta Pemilu. namun faktanya tidak demikian dan bawaslu tidak memberikan treatment apapun.
Penulis :
Yusfitriadi
Founder Visi Nusantara Maju
Artikel Terkait
Analisis Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju Setelah PPP Gabung PDI Perjuangan Dukung Ganjar Pranowo
Visi Nusantara Maju Jadi Mitra Kemendikbudristek Pada Kampanye Sekolah Sehat di Daerah Afirmasi
Peninjauan Kembali Ditolak MA, Prima Kandas Jadi Peserta Pemilu 2024, KPU Bilang Begini
KPU Umumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bogor
KPU Umumkan 883 Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Masuk Daftar Calon Sementara
Nah Ketahuan, 260 Bacaleg dari 6 Partai Tidak Memenuhi Syarat, KPU Minta Masyarakat Beri Tanggapan
KPU Tidak Umumkan Data Riwayat Hidup di DCS, Publik Sulit Telusuri Rekam Jejak Bacaleg