opini

Kisruh PPDB: Tantangan Menuju Sekolah Penggerak

Senin, 17 Juli 2023 | 11:58 WIB
Wakil Rektor I ITB Vinus Bogor, Arsyad

RBG.ID - Salah satu kegiatan awal sekolah dalam rangka memulai tahun ajaran baru adalah dengan membuka pendaftaran peserta didik baru atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khusus sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah negeri, maka PPDB nya akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud).

Sejak tahun 2017 PPDB diatur dalam Permendikbud nomor 17 Tahun 2017. Berdasarkan Permendikbud tersebut, PPDB menerapkan sistem zonasi, yaitu sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius terdekat dari sekolah.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Carlos Alcaraz, Petenis Muda Berusia 20 Tahun yang Mengakhiri Dominasi Novak Djokovic

Kebijakan PPDB berbasis sistem zonasi bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan melalui penyediaan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, tanpa melihat status sosial masyarakat.

Ke depan diharapkan tidak ada lagi sekolah yang dianggap favotit atau tidak favorit, karena semua sekolah menjadi sekolah yang bermutu.

Namun demikian, sejak dimulainya PPDB sistem zonasi tidak pernah sepi dari masalah yang menyertainya, dan salah satu sumber utama masalahnya adalah masih kuatnya di benak masyarakat tentang sekolah vaforit dan tidak favorit, sehingga mendorong untuk melakukan pelanggaran atau kecurangan terhadap aturan pelaksanaan PPDB yang melibatkan sekolah, pemerintah daerah maupun relasi kuasa demi mendapatkan sekolah yang dianggap favorit.

Baca Juga: Leher Anggota Brimob Tertusuk Panah, Korban Kerusuhan Dogiyai Dirujuk ke Jakarta

Berbagai macam bentuk kecurangan dalam proses PPDB tersebut ditemukan setiap pelaksanaan PPDB, seperti seperti kerjasama dengan pihak kelurahan atau desa dengan menggunakan kartu keluarga sementara atau menggunakan Kartu Keluarga palsu, atau juga melalui praktik jual beli kursi dengan menggunakan jalur afirmasi (keterangan tidak mampu dari keluarahan/desa), serta jalur prestasi non akademik.

Padahal kalau mengacu Permendikbud Nomor 21 tahun 2021 tentang juknis PPDB, bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi, yang masing-masing mempunyai ketentuan, seperti; jalur afirmasi paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Warganet di Twitter Keluhkan Sulitnya Mengerjakan Soal Tes Bahasa Inggris (TBI) Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

Dan kriteria jalur PPDB tersebut juga dijelaskan untuk jalur afirmasi berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, untuk prestasi pasal 12 ayat (2) huruf d menjelaskan ketentuan bahwa; surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dengan menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir.

Sementara untuk jalur bidang prestasi akademik dan non akademik, yaitu prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB.

Halaman:

Tags

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB