opini

Penerapan Presidential Threshold 20 Persen Dalam Pemilihan Presiden Tahun 2024

Kamis, 8 Juni 2023 | 18:37 WIB
Dilla Tri Erdawati

Yang kedua, partai menengah kategori suara 4 sampai 10 persen. Diantaranya PKB, Demokrat, PKS dan NasDem.

Baca Juga: Harga Emas Antam 8 Juni 2023, Harga Buyback Turun Drastis di Logam Mulia cabang Butik Emas LM

Dan yang terakhir dari partai yang mempunyai elektabilitas cukup kecil dari angka 1 persen hingga 4 persen yaitu Perindo, PPP, PAN.

Dengan hasil tersebut, maka partai – partai tersebut (kecuali PDIP) memang diharuskan untuk bergabung, dalam artian partai politik tersebut harus membentuk koalisi gabungan partai politik sehingga bisa mencalonkan capres/cawapres tersebut ke KPU di bulan Oktober tahun ini dan akan dipilih langsung oleh masyarakat pada bulan Februari dalam kontestasi Pilpres 2024.

Maka dengan demikian pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tentunya di usulkan partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi yang ada atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Hasil Rakernas Keluarkan 17 Poin yang Harus Dilakukan Kader PDI Perjuangan, Salah Satunya Menangkan Ganjar

Aturan tersebut tentu mengekang hak warga negara untuk mencalonkan diri baik secara independen maupun oleh partai yang memperoleh suara pemilih kurang dari 25 persen atau 20 persen dari jumlah kursi.

Ketentuan perundangan ini menjelaskan problem bahkan protes dari berbagai kalangan, seperti dari tokoh elit partai terutama partai politik yang perolehan suara nya di bawah ambang batas PT.

Sehingga, kemungkinan ikut partisipasi Pilpres sangat tipis, terkecuali dengan cara berkoalisi dengan partai lainnya.

Baca Juga: Seorang Diplomat Sejati! Inilah Perjalanan Karir Mantan Duta Besar Indonesia Di PBB Nugroho Wisnumurti

Pakar politik dari Universitas Gajah Mada Dr. Mada Sukmajati, S.I.P, M.P.P menyatakan, pembahasan soal ambang batas Presidential Threshold itu sudah lama berkembang bahkan banyak pihak yang beberapa kali mengajukan Yudisial Review terkait UU Nomor 7 ke Mahkamah Konstitusi.

Namun selalu saja MK menyampaikan jawaban bahwa legal standing terkait hal tersebut berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya pembahasan hal tersebut akan sangat tergantung pada interaksi di antara fraksi - fraksi partai politik.

Baca Juga: Nugroho Wisnumurti, Mantan Duta Besar Indonesia di PBB Meninggal Dunia

Partisipasi politik adalah salah satu pilar bagian demokrasi, tapi putusan MK atau UUD menyatakan bahwa mereka yang akan maju menjadi Capres harus di calonkan partai politik atau gabungan dari beberapa partai.

Baca Juga: Amber Liu Mengaku Menjadi Korban Gaslighting yang Dilakukan Mantannya

Halaman:

Tags

Terkini

Sudah Siapkah Kita Menerima Hasil Pemilu 2024?

Kamis, 4 Januari 2024 | 09:55 WIB

Memaksimalkan Peran Penjabat (Pj.) Bupati Bogor!

Senin, 1 Januari 2024 | 19:59 WIB

Netralitas Presiden Jokowi di Meja Makan

Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:33 WIB

Mahasiswa dan Organisasi Hari Ini, Masihkah Relevan?

Senin, 30 Oktober 2023 | 15:31 WIB

PDIP Tidak Tegas atau Gibran Tidak Beretika?

Senin, 30 Oktober 2023 | 09:52 WIB

Emang Boleh se-Barbar Ini Mas Wali?

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:16 WIB

Bendera Putih Mulai Dikerek Naik di Rumah Merah PDIP

Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:07 WIB