RBG.ID - Presidential threshold ialah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu penyelenggaraan pemilu untuk bisa mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden, hal itu di atur dalam pasal 222 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Di dalam konsepnya, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, wajib memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR, agar bisa mengajukan capres/cawapres.
Aturan Presidential Threshold (PT) pertama kali dilaksanakan dalam Pemilu tahun 2004, dalam Pemilihan Presiden pertama yang dilakukan secara langsung di Indonesia.
Baca Juga: Irene dan Seulgi Red Velvet Gagal Menonton Konser Beyonce Karena Alasan Baik
Saat itu, aturan ambang batas diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003. "Pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya dapat di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang memperoleh sekurang - kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR."
Berikutnya, jelang Pemilu 2009, aturan persentase dalam PT kembali diubah, merujuk UU Nomor 42 Tahun 2008.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diajukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang - kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif."
Baca Juga: Tahun Ini, Pemerintah Pusat Bakal Revitalisasi Terminal Baranangsiang
Pada Pemilu 2014 lalu, tidak terdapat perubahan terkait aturan ini dan masih menggunakan UU Nomor 42 Tahun 2008. Menurut hasil Pemilu legislatif 2019 yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), PDIP menjadi partai paling berkuasa di parlemen, usai berhasil 22,26 persen kursi dewan dari total 575 kursi DPR RI.
Hal itu membuat PDIP menjadi satu - satunya partai yang bisa mengusung capres/cawapres untuk Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi dengan partai manapun.
Capaian itu juga menjadi keuntungan tersendiri untuk PDIP dalam mencalonkan Capres atau Cawapres dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Harga Emas Antam 8 Juni 2023, Harga Buyback Turun Drastis di Logam Mulia cabang Butik Emas LM
Sehingga Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah sekarang diamanahkan menjadi Calon Presiden yang di usung oleh PDIP. Hal itu secara resmi telah di sampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri di Istana Batutulis, Bogor, pada hari Jum'at tanggal 21 April 2023.
Hasil survei 18 partai politik yang akan maju di Pileg 2024 terbagi ke dalam tiga golongan, dimana yang pertama ada dari partai besar di atas 10 persen yaitu PDIP, Golkar dan Gerindra.