RBG.ID - Setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, PPATK, melalui Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, secara terbuka menyatakan bahwa ada peningkatan transaksi keuangan yang mencurigakan yang berfokus pada kampanye pemilu 2024.
Peningkatan transaksi mencurigakan tersebut mencapai 100 persen, menurut ketua PPATK tersebut.
Salah satu hal yang paling penting adalah adanya pasal yang mengatur dana kampanye.
Jika transaksi mencurigakan tidak dapat diproses secara hukum, maka ada pasal yang mengatur dana kampanye. Oleh karena itu, kasus ini harus diproses secara menyeluruh dan terbuka.
Karena itu, proses penegakan hukumnya harus transparan, sehingga masyarakat dapat melihat siapa yang bertindak jahat dalam kontestasi pemilu 2024, dan sehingga masyarakat bisa mendapatkan pendidikan secara politik untuk membuat keputusan politik mereka dalam pemilu 2024.
Saya berterima kasih kepada PPATK karena telah memberi tahu masyarakat umum dan penyelenggara pemilu secara resmi tentang masalah ini.
Tidak jelas apakah penyelenggara pemilu mampu menanggapi kasus ini atau apakah mereka harus melanjutkan proses hukum. Atau meredam opini publik dengan hanya merespon tanpa tindakan.
Beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu. Pertama, KPU.
KPU harus memastikan bahwa laporan dana kampanye untuk pasangam calon presiden dan wakil presiden, calon anggoga legislatif, dan calon anggota DPD telah diterima.
Laporan ini dimulai dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang dilanjutkan dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK) hingga Audit Dana Kampanye.
Sehingga KPU harus dapat mengetahui perubahan transaksi keuangan yang diperuntukan kampanye tersebut dengan berbagai instrumen yang dilaporkan ini.