RBG.ID - Institusi Polri telah berusia 77 tahun pada 1 Juli 2023 dan memasuki dua setengah tahun kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung slogan presisi (prediktif, responsibilitas, dan tranparansi berkeadilan) nampaknya masih mengalami ujian berat.
Terutama dalam menangani masalah internal dimana anggota Polri melakukan penyimpangan-penyimpangan melalui penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pungli dan lain sebagainya.
Penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral.
Baca Juga: Viral! Seorang Relawan Alami Kecelakaan, Jatuh Dari Sepeda Motor Saat Mengawal Ambulans
Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan.
Masih banyak anggota yang melakukan penyimpangan diduga disembunyikan, ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Hal ini, seperti yang terjadi secara nyata pada lima anggota polri di Jawa Tengah yang melakukan pungli terhadap penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 melalui tangkap tangan dari Divpropam Polri.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digoda PDIP, Golkar Belum Goyah, Tetap Usung Airlangga Sesuai Amanat Munas
Awalnya, dibela dengan sanksi ringan tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas.
Proses penanganannya terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut sangat tersendat-sendat.
Di mana penanganan kode etik dan tindakan pidana "diumpetin" dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: FIFTY FIFTY Akan Gelar Sidang Pertama untuk Pembatalan Kontrak dengan ATTRAKT Awal Juli 2023
Keterbukaan atau trasparansi baru muncul setelah adanya perintah Kapolri melalui statment kepada publik yang cukup jelas: "pecat" atau proses pidana.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, pada hari Jumat, 17 Maret 2023 dihadapan peserta rapat yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ungkap Kapolri.
Artikel Terkait
IPW Dorong Polri Terima Eliezer Jadi Polisi Lagi
IPW Apresiasi Kejaksaan Tidak Banding Putusan Eliezer
Ketua IPW: Harta Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar Tidak Wajar
Maraknya Kejahatan Jalanan, Ketua IPW Sebut Polisi Komunitas Harus Dibangun
IPW Apresiasi Kapolri Atur Jalur Mudik Lebaran di Pulau Jawa
Ketua IPW Ramai-ramai Dilaporkan ke Polisi, TPDI Sebut Sebagai Kriminalisasi Terhadap Demokrasi dan Kedaulatan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Putuskan Maju di Pilwalkot Bogor, Ini Celah Bima Arya yang Akan Diperbaiki