Edwin mengatakan sejauh ini sudah banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK, baik dalam tugas pengamanan maupun pengawalan.
”Richard bisa melakukan perlindungan pengamanan terhadap saksi terlindung LPSK,” ujarnya.
Edwin menegaskan hal itu sebatas opsi agar Richard tetap berada di bawah perlindungan LPSK kendati sudah selesai menjalani masa pemidanaan.
”Sepenuhnya kewenangan dan otoritas Kapolri. Penugasan semua polisi di LPSK berdasar surat tugas dari Kapolri,” ujarnya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, potensi ancaman bagi Richard masih besar.
Hal itu mengingat keterangan yang diutarakan Richard di persidangan membuat mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jaksel.
”Namanya potensi kan belum terlihat,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Richard divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan oleh hakim PN Jaksel pada Rabu (15/2) lalu.
Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atau di atas tuntutan JPU.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding
Divonis Ringan, LPSK Bersyukur Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
Richard Divonis Ringan, Pengacara Kuat Ma’ruf Merasa Tak Adil
Richard Divonis 1,5 Tahun, Ricky Rizal Harap saat Banding Hukumannya Berkurang
ICJR Apresiasi Kejaksaan Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer