Senin, 22 Desember 2025

LPSK Akan Rekrut Bharada Eliezer Usai Jalani Masa Tahanan, Asal Diizinkan Kapolri

- Minggu, 19 Februari 2023 | 13:43 WIB
ILUSTRASI: Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
ILUSTRASI: Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Edwin mengatakan sejauh ini sudah banyak anggota Polri yang bertugas di LPSK, baik dalam tugas pengamanan maupun pengawalan.

”Richard bisa melakukan perlindungan pengamanan terhadap saksi terlindung LPSK,” ujarnya.

Edwin menegaskan hal itu sebatas opsi agar Richard tetap berada di bawah perlindungan LPSK kendati sudah selesai menjalani masa pemidanaan.

”Sepenuhnya kewenangan dan otoritas Kapolri. Penugasan semua polisi di LPSK berdasar surat tugas dari Kapolri,” ujarnya.

BACA JUGA:Siapkan Mantel Bagi Warga Jawa Barat , Prakiraan Cuaca Sore Ini Ada Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menambahkan, potensi ancaman bagi Richard masih besar.

Hal itu mengingat keterangan yang diutarakan Richard di persidangan membuat mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim PN Jaksel.

”Namanya potensi kan belum terlihat,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Richard divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan oleh hakim PN Jaksel pada Rabu (15/2) lalu.

Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, Sambo dijatuhi vonis hukuman mati atau di atas tuntutan JPU.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X