BACA JUGA:Cek Sekarang! Ini Waktu Cetak Kartu Peserta Ujian Calon PPPK Kemenag
”Seharusnya DPR dan para pemangku kebijakan belajar pada praktik skema Ponzi yang pernah digunakan dalam sistem keuangan beberapa travel umrah bermasalah seperti First Travel dan Abu Tour. Dengan sistem subsidi antarjamaah tidak bisa bertahan lama,” ujarnya.
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu mengatakan, idealnya konsep bipih 70 persen biaya ditanggung jamaah dan 30 persen pembiayaan dari nilai manfaat seperti yang diusulkan Kemenag yang seharusnya digunakan.
Harapannya, dana haji memiliki napas panjang.
Akan menjadi bom waktu bila dilanggengkan keputusan yang diambil sekarang.
”Skema Ponzi dana haji harus segera diakhiri dan dijauhkan dari politisasi!” tegasnya.
Direktur Utama Visi Integritas Ade Irawan ikut memberikan komentar.
Dia meminta BPKH dipastikan mengelola dana haji dengan benar karena dalam ijab kabul dengan calon jamaah, dana yang disetorkan di muka bisa memberikan keuntungan yang dapat digunakan guna kepentingan jamaah. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Sah, Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Rp90 Juta
Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta, Menag: Rata-rata Jamaah Akan Bayar Rp 49,8 Juta
Sambut Baik Penetapan Biaya Haji 2023, BPKH Terus Dorong Penemuan Formulasi Ideal Pembiayaan Haji
Penurunan Biaya Haji Jadi Rp 49 Juta, Muzani Sebut Hasil Perundingan Politik
Komnas Haji Anggap Ada Muatan Politis di Balik Keputusan Biaya Haji