RBG.id - Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/ 2023 Masehi sejumlah Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tanggungan jamaah Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut telah didapat usai panita kerja (Panja) BPIH menggelar rangkaian diskusi panjang yang membahas usulan-usulan biaya haji pemerintah.
Tercatat, pada Kamis (19/1), pemerintah telah mengusulkan BPIH sejumlah Rp 98.893.909,11 dengan Bipih Rp 69.193.734,00 (70 persen) serta nilai manfaat Rp 29.70.175,11 (30 persen).
BACA JUGA: Sah, Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Rp90 Juta
"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp 49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun," ujarnya.
Selain itu, Yaqut juga mengungkapkan ada afirmasi khusus bagi jamaah lunas tunda tahun 2020 yang telah disepakati.
"Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jamaah lunas tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun," jelas Yaqut.
BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Sebesar Rp 90 Juta
Selain itu, ia bersyukur dengan adanya sejumlah efisiensi yang telah disepakati, seperti nilai kurs dan riyal yang disepakati ada penurunan, usulan dari DPR dalam mengurangi layanan katering dari 3 menjadi 2 kali makan, dan besaran living cost yang berada di angka 750 riyal.
"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan emmbayar biaya haji rata-rata Rp 49,8 juta. Untuk yang jamaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan," pungkasnya.
Kesepakatan tersebut selanjutkan diusulkan ke presiden guna diterbitkan menjadi Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sementara itu, dalam hal penggunaan nilai manfaat, Yaqut mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan optimalisasi pengelolaan dana haji di tahun-tahun selanjutnya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
DPR Bongkar Kejanggalan Biaya Haji, Biaya Antar Stiker Rp 800 Juta hingga Wrapping Kursi Roda Rp 270 Juta
Saldo Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji Rp 15 Triliun, Subsidi Haji Diusulkan Rp 14 Triliun
Penghapusan Katering Dinilai Repotkan Jemaah Haji
Catat! Biaya Haji Diputuskan Besok
Bipih Turun Signifikan, Pelunasan Biaya Haji Ditetapkan Maksimal Rp 25 Juta