Sebelumnya, 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menerima vonis yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo yang menjadi otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati serta Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Lalu terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer dijatuhi vonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tidak Ada Upaya Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap
Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding
Divonis Ringan, LPSK Bersyukur Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
Richard Divonis 1,5 Tahun, Ricky Rizal Harap saat Banding Hukumannya Berkurang
ICJR Apresiasi Kejaksaan Tak Banding Vonis Ringan Richard Eliezer