Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi, Mahasiswa Minta Penegak Hukum Usut Program OPM
Mahasiswa Desak Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Korupsi Rutilahu di Baznas Kota Bekasi
Kasus Korupsi Lahan di Limo Depok, Tim JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan
Waduh Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Terburuk Sepanjang Sejarah Reformasi
Kapolda Papua : Pembakaran Pesawat Susi Air Tak Berkaitan dengan Kasus Korupsi Lukas Enembe