Senin, 22 Desember 2025

9 Anggota KPI Baru Akhirnya Ditetapkan DPR, Ini Nama-namanya

- Rabu, 8 Februari 2023 | 10:22 WIB
Abdul Kharis Almasyhari
Abdul Kharis Almasyhari

RBG.ID - DPR RI akhirnya sudah menetapkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022 - 2025 dalam rapat paripurna.

DPR minta mereka bekerja secara profesional dan tidak melakukan penyimpangan.

Sebelum dilakukan pengesahan terhadap sembilan anggota KPI, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan, laporan hasil pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon.

Baca Juga: BoA Bakal Gelar Konser Perayaan Anniversary yang Ke-20

Menurut Kharis, pada 18 sampai 19 Januari, pihaknya telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 27 calon anggota KPI Pusat Periode 2022-2025.

“Proses uji kepatutan dan kelayakan berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelas dia.

Proses pengujian juga dilakukan secara terbuka sebagaimana amanat dari Pasal 10 ayat 2 UU Penyiaran, yaitu setiap calon menyampaikan visi dan misinya. Setelah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini Akan Turun Hujan hingga Malam

Kemudian, kata Kharis, pada 24 Januari, Komisi I DPR RI melaksanakan rapat internal secara tertutup untuk memilih sembilan nama dari 27 calon yang mengikuti pengujian.

Mereka adalah Aliyah, Amin Shabana, Evri Rizki Monarshi, I Made Sunarsa, Mimah Susanti, Mohammad Reza, Muhammad hasrul Hasan, Tulus Santoso dan Ubaidillah.

Selain itu, ada juga enam calon cadangan, yaitu Mulyo Hadi Purnomo, Tantri Relatami, Cecep Suryadi, Ida Fitri Halili, Gustav Aulia dan Bondan Kartiko.

Baca Juga: Kontrak Brave Girls Tahun Ini Habis, Lantas Bagaimana Nasibnya?

Politisi PKS itu meminta, kepada sembilan anggota KPI terpilih untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional, bertanggungjawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independen.

Mereka juga harus menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

"Serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPI,” papar kharis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X