Senin, 22 Desember 2025

Bunuh Sopir Taksi Online, Begini Nasib Anggota Densus 88

- Rabu, 8 Februari 2023 | 09:32 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan

RBG.ID-DEPOK, Kasus pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan anggota Densus 88, Bripda HS kini ditangani Polda Metro Jaya. HS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan Bripda HS ini terjadi di Depok, Jawa Barat. Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok.

Saat kejadian, Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (7/2/2023).

Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku Pembunuhan Berantai di Bekasi dan Cianjur

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Pembunuhan ini terjadi diduga karena motif ekonomi. Pelaku diduga ingin menguasai harta korban.

“Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat adalah seorang anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 dengan inisial Bripka HS.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X