Senin, 22 Desember 2025

Diperintah Sambo Hapus File CCTV, Arif Kecewa di Bohongi Hendra

- Jumat, 3 Februari 2023 | 19:29 WIB
Terdakwa Arif Rahman Arifin saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Arif Rahman Arifin saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

RBG.ID – Terdakwa Arif Rahman Arifin mengungkap kekecewaannya kepada saat itu menjadi atasannya di Polri, Hendra Kurniawan.

Arif menilai Hendra tak memberikan perlindungan dan dukungan kepadanya saat mengetahui kebohongan cerita pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya telah memohon arahan dari atasan langsung saya yang Saat itu saya nilai dapat memberikan perlindungan, dukungan serta arahan yang bijaksana tentang ketidaksesuaian dan kejanggalan yang saya temukan dalam copy rekaman CCTV di laptop Baiquni. Saya memohon arahan Karo Paminal,” papar Arif saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Pakistan Tewaskan 17 Orang dan 2 Orang Luka-Luka

“Saya berharap ada arahan dan dukungan untuk mengambil suatu langkah, jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk segera melaporkan ke petinggi polri lain atau ke pejabat utama lain demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta, mungkin sudah sejak saat itu saya berani mengungkapkan hal-hal yang saya ketahui,” tambahnya.

Namun, kala itu, Hendra membawa Arif untuk dihadapkan langsung dengan Ferdy Sambo.

Lalu Sambo dengan marah meminta file itu dihapus.

Sehingga Arif merasa tak mendapat dukungan dari atasan.

“Pada saat itu saya menolak untuk menceritakan langsung dan dihadapkan. Apabila Saya mencoba menggambarkan kembali peristiwa saat itu, saya seperti mau tidak mau harus menceritakan kembali secara langsung ketidaksesuaian dan kejanggalan yang saya ketahui,” jelas Arif.

BACA JUGA:Cara Mudah dan Tanpa Aplikasi Download MP3 atau MP4 Video YouTube Full HD Menggunakan Y2mate

Sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arif dianggap bersalah karena mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

“Menyatakan Terdakwa Arif Rahman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya. (jpc)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X