Senin, 22 Desember 2025

Ramai Diperbincangkan, ini Syarat Nikah di KUA

- Jumat, 3 Februari 2023 | 06:15 WIB
Ilustrasi Buku Nikah (Sumber: Pexels)
Ilustrasi Buku Nikah (Sumber: Pexels)

RBG.id – Belakangan tren nikah di KUA mulai dilirik warganet, khususnya para kaula muda di platform sosial media Twitter.

Bahkan, tidak sedikit dari para pengguna yang ikut meramaikan tren tersebut dengan membagikan foto dan kisahnya ke pengguna lain.

Pernikahan merupakan acara sakral yang mengikat dua insan sesuai dengan ketentuan ajaran agama dan hukum.

BACA JUGA: MK Tolak Legalkan Nikah Beda Agama, Begini Tanggapan Kemenag

Bagi umat Islam, pernikahan kedua insan wajib tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kendala administrasi yang mungkin bisa terjadi kelak.

Sebelum melanjutkan ke tahapan tersebut, pasangan harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Dilansir dari Kementerian Agama Kabupaten Pati, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 Pasal 4, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan:

1. Pas foto 2x3 sebanyak 5 lembar

2. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar

BACA JUGA: Banyak Pasangan Muda di Kota Bogor Hamil di Luar Nikah

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

4. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X