Mahfud pun membeber nama stasiun televisi swasta tersebut. Mulai RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, sampai Cahaya TV. Padahal, semua stasiun televisi itu sudah sepakat akan melaksanakan kebijakan ASO.
Karena itu, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah langsung mengambil sikap.
”Terhadap stasiun TV yang membandel itu secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022,” ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyampaikan bahwa saat ini aktivitas siaran televisi melalui jaringan analog sudah bisa dikatakan ilegal.
”Dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk itu, dia meminta seluruh stasiun televisi taat pada aturan. Sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah yang bersifat polisional. ”Mohon ini dilaksanakan dengan baik,” tambahnya.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pun meminta agar seluruh stasiun televisi taat pada aturan.
"Karena ada yang belum mati (migrasi ke digital) saya tentu berharap kerjasamanya," kata politisi partai NasDem itu.