Dave menambahkan, bukan hanya pemerintah yang melakukan pengamanan data pribadi. Masyarakat juga harus membantu upaya yang dilakukan pemerintah.
Salah satunya, masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak lain.
“Masyarakat tidak boleh cepat tergiur dengan berbagai penawaran di media digital, yang meminta data pribadi,” tegasnya.
Salah satu amanah dalam RUU PDP adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Nantinya lembaga tersebut akan bekerja langsung di bawah presiden.
Kemarin pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah memberikan pandangan terkait hal itu.
Menurut Lina, membuat lembaga baru bukan berarti menyelesaikan masalah. Dalam konteks perlindungan data pribadi, dia mengatakan sudah ada BSSN serta Kemenkominfo.
Dia menilai dua instansi tersebut sudah cukup untuk mengamankan data masyarakat dari serangan peretas. Dia justru mengkhawatirkan ketika terlalu banyak lembaga atau badan, nanti yang terjadi malah saling lempar tanggung jawab.
Lina mengungkapkan, di tengah serangan peretas atas nama Bjorka, publik baru saja disuguhkan saling lempar tanggung jawab di internal pemerintah.