”Kami serius menangani dan sudah mulai menangani masalah ini. Tetapi, juga publik atau masyarakat harus tenang,” pinta dia.
Selain menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Senin lalu (12/9), pembentukan Satgas Perlindungan Data dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan.
”Kami membuat Satgas (Perlindungan Data) untuk lebih berhati-hati karena dua hal,” imbuhnya.
Pertama terkait dengan kebutuhan membangun sistem yang lebih canggih. Kedua berhubungan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Menurut Mahfud, dalam sebulan ke depan RUU tersebut bakal disahkan untuk tingkat dua. Sebab pengesahan tingkat satu sudah selesai.
”Tinggal tingkat dua itu pengesahan (RUU PDP) di paripurna,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Johnny G. Plate mengingatkan seluruh pengelola sistem elektronik (PSE) di sektor privat atau swasta.