Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rachmat Yasin adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor periode 2006-2011 untuk masa bakti yang kedua.
Di luar aktivitas politiknya, Rachmat Yasin dipercaya masyarakat sepak bola Kabupaten Bogor sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak bola Indonesia Kabupaten Bogor (Persikabo) untuk periode kedua.
Kasus
Rachmat Yasin diamankan KPK Mei 2014 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung kawasan Puncak, Bogor.
Atas kasus tersebut, Rachmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dibacakan pada 27 November 2014.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan dakwaan 7,5 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Rachmat Yasin bebas pada 8 Mei 2019.
Pada Juni 2019, Rachmat Yasin kembali menjadi tersangka atas dugaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 Hektar dan mobil senilai Rp825 juta.
Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, sehingga melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 huruf b, Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, Rachmat Yasin pun didakwa menerima gratifikasi uang sebesar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.
Atas kasus itu, Rahmat divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara, melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dibacakan pada 22 Maret 2021.