Sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri mengedepankan scientific crime investigation. ”Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah,” tegas dia.
Jenderal bintang dua Polri itu menyebutkan bahwa setiap bukti dan fakta yang diperoleh Polri dalam proses hukum harus bisa diuji dan dibuktikan dalam persidangan.
Karena itu, keterangan dari keluarga juga akan didalami lagi oleh tim khusus. Kemarin keterangan mereka diambil oleh tim khusus di lantai 2 Gedung Lama, Markas Polda Jambi.
Penyidik Utama Bareskrim Brigjen Pol Agus Suharnoko turut hadir.
Agus sempat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13.35. Namun, dia tidak menyampaikan banyak keterangan.
”Total ada sebelas orang yang kami periksa. Hasilnya belum bisa saya sampaikan karena pemeriksaan masih berlangsung,” ungkap dia.
Dalam pemeriksaan tersebut, sambung Agus, keluarga Yosua didampingi penasihat hukum. ”Lebih dari satu orang kuasa hukumnya, nanti saya sampaikan lagi perkembangannya,’’ ujarnya.
Saat ditanya mengenai ekshumasi atau otopsi ulang, Agus mengatakan bahwa itu tidak masuk materi pemeriksaan. Yang jelas, Polri sudah memberi lampu hijau.