RBG.ID – Pihak Ricky Rizal Wibowo akan memaksimalkan proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pihak Ricky juga membanding dengan vonis ringan 1 tahun 6 bulan yang memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi, karena sistem hukum kita bukan sistem juri,” ujar Pengacara Ricky, Zena Dinda Defega kepada wartawan, Jumat (17/2).
BACA JUGA:Pasca Operasi, Adik Raffi Ahmad Menduga Proses Recovery Ibunya Cukup Lama
Dinda menilai, Ricky pantas menerima hukuman lebih ringan.
Lantaran Ricky pernah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menjadi eksekutor pembununan.
“Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani untuk menolak back up, amankan bahkan menolak seorang Jenderal bintang 2 untuk menembak korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Divonis Ringan, LPSK Bersyukur Jaksa Tak Banding Vonis Richard Eliezer
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memvonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sebab, dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.