nasional

Divonis Berat, Ferdy Sambo Dkk Kecuali Richard Akan Ajukan Banding

Kamis, 16 Februari 2023 | 18:19 WIB
Ferdy Sambo saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan (Dery Ridansah/JawaPos.com)

 

RBG.ID – Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajukan banding atas vonisnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kecuali Richard Eliezer, terdakwa yang banding yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

BACA JUGA:Bripda HS Keliling Jakarta 4 Hari Sebelum Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni vonis mati.

Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun.

Lalu Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” tambah Djuyamto.

BACA JUGA:Lee Soo Man Berniat Legalkan Ganja dan Kasino di Masa Depan

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding setelah menerima vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.

Putusan mantan anggota Brimob itu pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB