RBG.ID - Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, Rabu (15/2/2023).
Vonis tersebut, jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, sikap hakim mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural merupakan kemenangan suara rakyat.
Baca Juga: Disdukcapil DKI Ungkap 50 Persen Pendatang Jakarta Tak Punya Keterampilan
Lebih lanjut ia mengatakan, majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan.
"Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung, Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," tutur Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: Sebelum Naik Kendaraan Baca Doa Ini, Agar Mendapat Perlindungan Allah SWT
Dalam konteks ini, kata Sugeng, putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik.
Padahal, sambung Sugeng, dalam kasus sambo tidak layak Ferdy Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik harus divonis mati.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Richard Eliezer Berharap Tak Dipecat dan Bisa Kembali Menjadi Anggota Brimob
"Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas institusi Polri (karena putusan di bawah 2 tahun)," tegas Sugeng.
Ia menambahkan, IPW mendorong Polri menerima kembali Eliezer untuk bertugas karena akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik. ***