RBG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dan mewajibkan membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,” ujar Hakim Ketua Heru Kuntjoro dalam persidangan, Sabtu (11/2).
Maming harus membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan usai putusan pengadilan.
Jika tidak dipenuhi, harta benda milik Maming akan disita jaksa untuk dilelang.
BACA JUGA:Tanpa Rasa Takut, 2 Bocil Terciduk Kerap Bobol Kotak Amal Masjid di Magelang
“Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Heru.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
BACA JUGA:Potongan Jari Membusuk, Keluarga Bayi Kelingking Tergunting Siap Damai Asal Bayar Rp 500 Juta
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Maming yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maming tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan yakni ia belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (jpc)