RBG.ID – Keluarga korban bayi perempuan yang jari tangannya tergunting oleh seorang perawat kemungkinan membuka pintu perdamaian dengan syarat.
”Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan pihak manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban,” ujar penasihat hukum keluarga korban Tities Rachmawati seperti dilansir dari Antara di Palembang.
Keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp 500 juta sebagai ganti rugi atas peristiwa yang terjadi pada anak mereka.
BACA JUGA:Cek! Daftar 16 Jalan Tol Baru yang Siap Dilewati Saat Mudik Lebaran
Tities menyatakan, apabila tuntutan itu diacuhkan, keluarga korban siap untuk tetap meneruskan proses hukum yang saat ini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.
Penyidik sudah menetapkan perawat DN sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2).
DN diduga melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Namun demikian, Tities berharap semua pihak bisa memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, terutama ayah dan ibunya.
BACA JUGA:Kejam, Perempuan Muda Ditinggal di Pinggir Tol Usai Diperkosa dan Dianiaya
Menurut dia, kedua orang tua korban mengalami trauma atas kejadian yang menyebabkan jari tangan putri mereka mengalami cacat permanen.
Kini, potongan jari kelingking tangan kiri bayi berusia delapan bulan itu tidak bisa disambung karena kondisinya telah membusuk.
”Semua sudah kami sampaikan secara jelas,” ucap Tities.
Pihak RS Muhammadiyah Palembang maupun perawat DN belum memberikan tanggapan atas pernyataan dari keluarga korban. (jpc)
Artikel Terkait
Komentari LRT di Palembang, Gubernur Ridwan Kamil Minta Maaf
Terekam CCTV, Seorang Kakek Menjadi Korban Tabrak Lari di Palembang
Nahas, Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Terpotong Diduga Kelalaian Perawat
Sadis, Oknum Perawat di Palembang Gunting Jari Bayi Hingga Putus
Polisi Tetapkan Perawat RS Palembang Jadi Tersangka Gunting Jari Bayi