RBG.ID – Oknum perawat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah, DN, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menggunting jari bayi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib menjelaskan, penetapan status tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa saksi yang dipertegas kecukupan alat bukti.
DN diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal bersama enam orang saksi yang terdiri atas keluarga korban dan dari pihak rumah sakit, Senin (6/2) siang.
BACA JUGA:Prabowo Muji Presiden Jokowi Setinggi Langit, Ada Apa?
”Dari situ, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari tersangka saat hendak memotong perban infus di tangan bayi usia delapan bulan menggunakan gunting medis,” kata Mokhamad Ngajib seperti dilansir dari Antara.
Namun, lanjut dia, DN diduga lalai ketika menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan itu ikut tergunting. Padahal, sebelumnya telah diingatkan orang tua korban.
”Maka atas perbuatannya itu tersangka DN dijerat melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun,” ujar Mokhamad Ngajib.
BACA JUGA:Gawat! Imbas Penundaan Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, THR dan Gaji ke-13 Melayang?
Peristiwa itu terungkap usai orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sabtu (4/2) siang.
Oknum perawat RS Muhammadiyah, DN, dilaporkan Suparman, ayah korban kepada polisi karena diduga menggunting jari kelingking sebelah kiri anaknya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Bayi Hasil Hubungan Terlarang Dibuang di Sungai Cileungsi
Dikira Boneka, Ternyata Mayat Bayi Ditemukan Warga di Irigasi
Lindungi dari Virus, Vaksinasi Covid-19 untuk Bayi Direspon Positif
Nahas, Jari Kelingking Bayi 8 Bulan Terpotong Diduga Kelalaian Perawat
Sadis, Oknum Perawat di Palembang Gunting Jari Bayi Hingga Putus