RBG.id – Perkembangan teknologi yang pesat memudahkan manusia dalam melakukan banyak hal secara instan. Termasuk dalam melakukan kegiatan administrasi dan pendaftaran secara online.
Sejak 1 Agustus 2020, Kementerian Agama (Kemenag) diketahui telah membuka layanan daftar nikah secara online.
Cukup dengan menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan, calon pengantin dapat langsung mendaftarkan pernikahan dirinya.
BACA JUGA: Ramai Diperbincangkan, ini Syarat Nikah di KUA
Prosesnya mudah dan tidak memakan banyak waktu, berikut cara daftar nikah secara online:
1. Cari laman SIMKAH atau http://simkah.kemenag.go.id, lalu pilih “Masuk/Daftar” dan lengkapi data diri
2. Pilih “Daftar Nikah” di dashboard dan siapkan dokumen yang dibutuhkan
BACA JUGA: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI Korban Kecelakaan yang Tewas Dinilai Janggal
3. Lengkapi seluruh form yang disediakan
4. Pilih lokasi dilaksanakannya akad nikah
5. Pilih salah satu opsi pernikahan yang ingin dilakukan. Jika dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan Gratis. Namun, jika dilakukan di luar kantor KUA, maka calon pengantin harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
BACA JUGA: Ferdy Sambo Akan di Vonis Bareng Putri Candrawathi pada 13 Februari
6. Pilih tanggal dan waktu akad nikah
7. Masukkan data calon pengantin dan ceklist dokumen