RBG.ID – Sejumlah koruptor atau terpidana korupsi yang bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke 78 menuai sorotan publik.
Sehingga, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) angkat bicara terkait pemberian remisi terhadap para koruptor itu.
Ditjen Pas membenarkan bila pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah memberikan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia untuk sebanyak 175.510 narapidana kemarin, Kamis (17/8/2023).
"Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, ada syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi. Termasuk dari 2.606 narapidana yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, di mana dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan narapidana tindak pidana korupsi," ujar Rika dalam keterangannya, pada Jumat (18/8/2023).
"Persyaratan di atas berlaku untuk semua narapidana, baik dari tindak pidana umum maupun khusus seperti salah satunya Narapidana tindak pidana korupsi. Selama Narapidana telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan remisi. Pemberian remisi ini juga bentuk salah satu pembinaan bagi seluruh Narapidana penerima remisi," imbuhnya.
Ditjen PAS pun membeberkan ke-16 narapidana korupsi yang langsung bebas usai dapat remisi sebagai berikut:
Baca Juga: Jogjakarta Berpotensi Dilanda Gempa Megathrust dan Tsunami, BMKG Minta Warga Jangan Panik
- Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
- Joko Priono bin Kari (Alm)
- Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
- Perdana Marcos Alias Muhammad Marco Adinata bin Munir Saibu (Alm)
- Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
- Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
- Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar
- Almubarak bin Umar (Alm)
- Wiyono, S.E. bin Suparman
- Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
- Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)
- Soeharto bin Yakoen
- Sudarsono bin Rahmad
- Josua Siahaan
- Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
- Johan, S.Pd.K bin Puding
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.