Senin, 22 Desember 2025

Ferry Irawan Bebas dari Penjara Atas Kasus KDRT Usai Dapat Remisi HUT RI ke-78

- Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:49 WIB
Ferry Irawan bacakan surat untuk Venna Melinda
Ferry Irawan bacakan surat untuk Venna Melinda

RBG.ID – Ferry Irawan bisa bebas dari penjara setelah mendapatkan remisi HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023.

Kabar baik bebasnya Ferry Irawan itu disampaikan oleh pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga.

Sunan Kalijaga bersyukur kliennya Ferry Irawan tidak perlu lagi menjalani hari-hari di penjara.

 Baca Juga: 2 Rumah di Bogor Ambruk Usai Diterpa Hujan Deras dan Angin Kencang, 1 Warga Terluka

"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" Tulis Sunan Kalijaga di Instagram, pada Jumat (18/2023).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi menuturkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.

"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," ucap M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur dikutip pada Jumat (18/8/2023).

 Baca Juga: Begini Perasaan Lilly Wenda, Pembawa Baki Bendera Merah Putih yang Sepatunya Copot Sebelah di Istana Merdeka

Selain Ferry Irawan, terdapat 629 narapidana lainnya yang juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi HUT RI ke 78.

Ferry Irawan akan pulang ke Jakarta sehari setelah bebas dari penjara di Kediri.

Rencananya, Sunan Kalijaga yang akan menjemput Ferry Irawan di bandara.

 Baca Juga: Heboh! Wanita di Jambi Meninggal Dunia Saat Ikut Lomba Balap Karung, Diduga Kelelahan

"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," ungkapnya.

Untuk diketahui, Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X