RBG.ID – Ferry Irawan bisa bebas dari penjara setelah mendapatkan remisi HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023.
Kabar baik bebasnya Ferry Irawan itu disampaikan oleh pengacara keluarganya, Sunan Kalijaga.
Sunan Kalijaga bersyukur kliennya Ferry Irawan tidak perlu lagi menjalani hari-hari di penjara.
Baca Juga: 2 Rumah di Bogor Ambruk Usai Diterpa Hujan Deras dan Angin Kencang, 1 Warga Terluka
"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" Tulis Sunan Kalijaga di Instagram, pada Jumat (18/2023).
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kediri M. Hanafi menuturkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat.
"Pemberian remisi kami ajukan karena memenuhi persyaratan. Mereka sudah menjalani enam bulan, lalu baru kami beri remisi," ucap M. Hanafi di Kediri, Jawa Timur dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Selain Ferry Irawan, terdapat 629 narapidana lainnya yang juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi HUT RI ke 78.
Ferry Irawan akan pulang ke Jakarta sehari setelah bebas dari penjara di Kediri.
Rencananya, Sunan Kalijaga yang akan menjemput Ferry Irawan di bandara.
Baca Juga: Heboh! Wanita di Jambi Meninggal Dunia Saat Ikut Lomba Balap Karung, Diduga Kelelahan
"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusuma," ungkapnya.
Untuk diketahui, Ferry Irawan divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Artikel Terkait
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan
Venna Melinda Diduga Intimidasi Ferry Irawan Saat Berkunjung ke Tahanan
Venna Melinda Bantah Intimidasi Ferry Irawan
Ferry Irawan Dijatuhi Vonis Setahun Penjara Atas Kasus KDRT, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU
Kecewa, Ibunda Ferry Irawan Sebut Anaknya Jadi Korban Politik Karena Venna Melinda Mau Nyaleg