RBG.ID – Terdakwa Ferry Irawan dijatuhi vonis hukuman setahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang dipimpin oleh Boedi Haryantho.
Dia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
Namun, dalam sidang yang berlangsung di PN Kediri, Boedi Haryantho mengungkapkan, Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Motivasi 8 Atlet Inline Skate Kota Bogor Bertanding di Semarang
”Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” jelas Boedi Haryantho seperti dilansir dari Antara saat sidang di Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku bersyukur sekali atas keputusan hakim itu.
Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.
”Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,” ucap Michael.
Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas keputusan itu. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya.
Michael mengatakan vonis setahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Raja Salman Berikan Bantuan Sosial Sebesar Rp 1 Triliun untuk Indonesia
”Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,” imbuh Michael.
Artikel Terkait
Akhirnya, Ferry Irawan Setuju Bercerai Dengan Venna Melinda Usai KDRT
Berkas Perkara Lengkap, Venna Melinda Siap Bertemu Ferry Irawan di Pengadilan
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan
Venna Melinda Diduga Intimidasi Ferry Irawan Saat Berkunjung ke Tahanan
Venna Melinda Bantah Intimidasi Ferry Irawan