Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat menuturkan, dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Harry mengungkapkan, JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu.
”Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” jelas Harry.
Setelah sidang putusan, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya.
Selain itu juga dia berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Akhirnya, Ferry Irawan Setuju Bercerai Dengan Venna Melinda Usai KDRT
Berkas Perkara Lengkap, Venna Melinda Siap Bertemu Ferry Irawan di Pengadilan
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai Terhadap Ferry Irawan
Venna Melinda Diduga Intimidasi Ferry Irawan Saat Berkunjung ke Tahanan
Venna Melinda Bantah Intimidasi Ferry Irawan