Senin, 22 Desember 2025

Ferry Irawan Dijatuhi Vonis Setahun Penjara Atas Kasus KDRT, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

- Selasa, 23 Mei 2023 | 21:24 WIB
Ferry Irawan ditahan di Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam.
Ferry Irawan ditahan di Polda Jatim, Senin (16/1/2023) malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat menuturkan, dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Harry mengungkapkan, JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim itu.

Baca Juga: Lee Seung Gi, Joshua, Hoshi dan artis lainnya Mainkan Monopoli Korea Hidup di ‘Bro and Marble’ Variety Show

”Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” jelas Harry.

Setelah sidang putusan, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya.

Selain itu juga dia berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X