RBG.ID – Wacana amandemen Undang Undang Dasar 1945 mengemuka dalam sidang tahunan MPR bersama DPR dan DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/8).
Usulan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
Dalam usulannya, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, Reformasi 1998 yang mengubah tatanan kelembagaan sudah berlangsung 25 tahun. Sudah waktunya hal itu dievaluasi kembali.
Baca Juga: Suka Masak? PT Hotel Bulusan Inah Buka Lowongan Kerja Chef d Party di Banyuwangi
Menurut Bambang Soesatyo, aturan saat ini memunculkan celah persoalan. Misalnya, jika jelang pemilu terjadi kejadian luar biasa dan memaksa pemilu tertunda, muncul potensi tidak ada presiden dan wakil presiden terpilih.
Di sisi lain, anggota DPR hingga menteri juga habis masa jabatannya.
’’Timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?’’ kata Bambang Soesatyo.
Masalah-masalah seperti itu, lanjut dia, belum ada jalan keluar konstitusionalnya.
Oleh karenanya, Bamsoet memandang idealnya MPR dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara.
’’Sebagaimana disampaikan Presiden Ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi Ke-58 Lemhannas pada 23 Mei 2023 yang lalu,’’ jelas Bambang Soesatyo.
Baca Juga: Dicari 8 Orang untuk Isi Lowongan Kerja Collection Officer Swapro International Makassar
Usulan MPR didukung La Nyalla Mattalitti. Dia menyatakan, wacana itu sesuai dengan kajian pihaknya.
’’Kami di DPD RI menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara kita,’’ ujar La Nyalla Mattalitti.