nasional

Tak Hanya Ferdy Sambo, Hakim MA juga Peringan Hukuman Terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Selasa, 8 Agustus 2023 | 19:22 WIB
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (Jawa Pos)

RBG.ID-JAKARTA, Tidak hanya memperingan hukuman terhadap Ferdy Sambo, hakim Mahkamah Agung (MA) juga menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang lainnya.

Seperti hukuman terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman kedua terdakwa ini dipotong 5 tahun masa hukumann. Sementara Ferdy Sambo tidak jadi dijatuhi hukuman mati.

Ferdy Sambo hanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Dalam sidang kasasi yang sudah digelar, hakim MA akhirnya memutus Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, Hakim MA Peringan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ricky awalnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini di tingkat kasasi hukuman menjadi 8 tahun penjara.

"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).

Sementara itu, Kuat Ma'ruf juga mendapat pengurangan hukuman. Dari 15 tahun penjara, menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dianggap Tidak Pernah Ada Kontribusi, Akses Wisata Di Curug Luhur Tenjolaya Bogor Ditutup Warga

"Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," jelas Sobandi.

Padahal, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Ricky tetap dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Begitu juga dengan hukuman terhadap Ferdy Sambo. Namun, mantan Kadiv Propam Polri itu akhirnya mengajukan kasasi ke MA dan diterima hingga akhirnya divonis hukuman seumur hidup.(jpc)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB