RBG.ID-JAKARTA, Penyidik Bereskrim Polri, terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Sebab, selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga tersandung beberapa kasus lainnya, salah satunya TPPU yang kini masih terus diselidiki Mabes Polri.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang. “Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujar Whisnu kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Kandidat dari Kalangan Milenial, Sendi Fardiansyah Siap Mencalonkan Diri Sebagai Calwakot Bogor
Whisnu mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak yang dilakukan Panji Gumilang.
Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik. “Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ada temuan empat unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Baca Juga: Shalat adalah Ibadah Utama, Simak Jadwal Shalat Kota Jambi di Bulan Agustus 2023
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Panji Gumilang diduga terlibat dalam empat indikasi dugaan tindak pidana, mulai dari dugaan penggelapan hingga korupsi.
“Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” ujar Ramadhan.(pmj)