Baca Juga: 8 Parpol Hadir di Deklarasi PBB Dukung Prabowo, Yusril Ungkap Ini
Menurut dia, Kabasarnas dan anak buahnya yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dapat diproses hukum oleh Lembaga Antirasuah.
Namun demikian di luar perdebatan teknis tersebut, Al Araf berharap peristiwa OTT di lingkungan Basarnas dapat menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Tujuannya agar UU tersebut tidak menjadi sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.
”Pemerintah juga wajib mengevaluasi keberadaan prajurit aktif di berbagai instansi sipil,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Makassar Hari ini 31 Juli 2023, Hukum Shalat Berjamaah
Senada dengan Al Araf, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa Kabasarnas harusnya bisa diproses hukum lewat mekanisme peradilan umum.
Keterangan itu disampaikan melalui diskusi yang dilaksanakan di Jakarta.
"Ketika ada penugasan di Basarnas, ketentuan jabatan administrasi TNI tidak berlaku lagi,” ungkap dia.
Karena itu, pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan sikap KPK.
Menurut Isnur, pimpinan KPK mestinya tidak perlu menyampaikan permohonan maaf.
Apalagi sampai menyalahkan tim yang sudah bekerja.
”KPK seharusnya menggunakan UU KPK sebagai pijakan dan landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat dalam kejahatan korupsi tersebut,” terang dia.
Baca Juga: Jadwal Shalat di Kota Surabaya Hari ini 31 Juli 2023, Hukum Shalat Berjamaah