nasional

Sama dengan PNS, Gaji PPPK Dibayar Awal Bulan, Berikut Besarannya Sesuai Golongan

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:32 WIB
ILUSTRASI: PPPK foto bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan usia dilantik dan diambil sumpah, Rabu (5/7/2023). (Foto: Hermawan/Metropolitan)

- Kartu keluarga

- Surat nikah atau akta perkawinan

- Akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

7. Nomor induk kependudukan; dan/atau

8. Surat pernyataan pelantikan.

Baca Juga: 54 Desa di Kabupaten Bogor Terima Dana Samisade Tahap Satu, Segini Total Anggarannya

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam daftar pembayaran Gaji Induk.

Pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 6/2021 menyebutkan pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan dan tidak ditanggung oleh Instansi Daerah.

Baca Juga: Bertemu Lavrov dan Wang Yi, Menlu Retno Marsudi Tekankan Pentingnya Dialog

Besaran gaji P3K didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan.

Besaran gaji P3K merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pembayaran gaji P3K dilakukan pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto guna memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran.

Baca Juga: Berpacaran dengan Jungkook BTS di MV 'Seven', Berikut Biodata Aktris Cantik Han So Hee

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB