RBG.ID – Terdakwa Raden Indrajana Sofiandi dijatuhi vonis dua tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.
Ia terbukti bersalah sudah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (19/6/2023).
Baca Juga: Harga Emas Antam 20 Juni 2023, Terjadi Penurunan Sebesar Rp 2.000
Selain dipenjara, Raden Indrajana juga divonis hukuman denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," ujarnya Hakim.
Vonis Raden Indrajana tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya, menuntut tiga tahun penjara.
Baca Juga: Gegara Cuitan Warganet, Rizky Billar Terpaksa Bongkar CCTV Lesti Kejora Saat KDRT
Sementara itu, Hendri selaku Kuasa hukum Indrajana, menjelaskan vonis hakim dinilai sudah baik.
Sehingga, pihaknya mengaku akan pikir kembali untuk mengajukan banding.
"Sesuai dengan yang kita perlukan tadi selama persidangan ini dari awal sampai akhir dan selanjutnya untuk keputusan tadi udah dibacakan saya rasa ini sudah yang terbaik dan seadil-adilnya," ucap Hendri.
Baca Juga: Korban KDRT Curhat ke Polres Bogor, Sudah Visum Tidak Ada Kejelasan dari Rumah Sakit
"Beliau akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak. Jadi selama 7 hari ini akan kita manfaatkan untuk melakukan pertimbangan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) didakwa melakukan KDRT fisik kepada kedua anaknya yang berinisial KRS dan KAS.