RBG.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan putra GP Ansor dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane.
Kali ini, persidangan menghadirkan paman korban David Ozora, Muhammad Rustam Atala dan Satpam Kompleks Perumahan Green Pertama Abdul Rasyid.
Dalam persidangan kali ini, terungkap fakta mengejutkan dari saksi Abdul Rasyid.
Baca Juga: Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup di Indonesia
Dimana ia mengaku menyebut bahwa Mario Dandy dibawa ke kantor polisi menggunakan Jeep Rubicon, melihat hidung dan mulut anak David penuh darah hingga dibentak terdakwa Mario Dandy pasca menganiaya korban.
Dipersidangan, Abdul Rasyid menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kendaraan yang digunakan untuk membawa tiga terdakwa ke kantor polisi.
"Mario, Shane, dan anak AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (15/6).
Baca Juga: Yoon Jaehyuk Bergabung dengan Junghwan, Junkyu, dan Jihoon di Unit T5 Treasure
Abdul pun menjawab bahwa pasca peristiwa penganiayaan terhadap anak David terjadi, ia melihat Mario Dandy bersama dua orang lainnya (Shane dan AG) dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil Jeep Rubicoon, bukan mobil polisi.
"Dibawa mobil B 120 DEN (mobil Jeep Rubicon) itu, tapi yang mengendarai polisi. Tidak (dengan mobil polisi)," jawab Abdul.
Jaksa juga menanyai Rasyid terkait beberapa kali tentang Mario Dandy dibawa menggunakan dengan mobil Jeep Rubicon, bukan dengan mobil polisi.
Baca Juga: Syarat Pangeran Harry Kembali ke Kerajaan, Ini Penjelasan Jurnalis Inggris
Rasyid pun menegaskan kalau ketiganya dibawa ke kantor polisi menggunakan mobil Jeep tersebut, yang mana disopiri oleh polisi.
Dia menambahkan, anggota polisi itu datang ke lokasi kejadian pasca dia melaporkan peristiwa yang terjadi di lokasi melalui sambungan telepon. Tak lama, Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG pun dibawa ke kantor polisi.