Senin, 22 Desember 2025

Terlibat Kasus Mario Dandy, Jalani Hukuman 3,5 tahun, Kejari Jakarta Selatan Eksekusi AG di LPKA Tangerang

- Kamis, 15 Juni 2023 | 07:45 WIB
ILUSTRASI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG.  (Dok PojokSatu)
ILUSTRASI: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. (Dok PojokSatu)

RBG.ID - Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Tangerang.

Artinya, AG akan menjalani hukuman di LPKA selama 3,5 tahun ke depan.

"Ini sedang proses, hari ini (kemarin, red) kita laksanakan eksekusi AG ke LPKA Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi. 

Baca Juga: Presiden Undang Putri Ariani ke Istana, Jokowi Janji Beri Tabungan Untuk Bekal ke Amerika Serikat

Syarief menambahkan setelah proses sejumlah tahapan eksekusi, AG langsung dieksekusi ke LPKA Tangerang.

Dengan demikian, saat ini AG menyandang status inkrah yakni putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

AG akan menjalani pembinaan selama tiga tahun enam bulan di LPKA Tangerang.

Baca Juga: Jamaah Haji Lansia Diminta Tetap di Tenda, Lempar Jumrah Titip Jemaah Lain

"Sudah inkrah, iya dari MA sudah putusan," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis AG selama tiga tahun enam bulan di LPKA karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mario Dandy (20) terhadap korban David (17).

"Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Polemik Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen, Kubu AHY Optimistis Gugatan Moeldoko Bernasib Sama

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan yakni tiga tahun enam bulan. (Ygi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X