Menurut Denny, penerapan kembali sistem proporsional tertutup berarti Indonesia kembali pada sistem pemilu zaman Orde Baru yang koruptif.
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai.
Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol melalui nomor urut caleg yang telah ditetapkan sebelum hari pencoblosan.
Sistem proporsional tertutup ini dipakai sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Dugaan Kebocoran MK yang Dilontarkan Denny Indrayana Ditelusuri
Sementara itu, dalam sistem proporsional terbuka, pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.
Pemenang kursi ditentukan dari jumlah suara terbanyak. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Sistem proporsional terbuka sebetulkan akan dipakai kembali dalam Pemilu 2024.
Hanya saja, enam warga negara perseorangan menggugat sistem itu ke MK pada akhir 2022 lalu.
Salah satu penggugatnya yakni kader PDIP yang meminta MK memutuskan pemilihan legislatif dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.