RBG.ID – Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan sistem pemilu.
Apakah tetap proporsional terbuka atau kembali ke tertutup.
Apakah tetap berbasis daerah pemilihan (dapil) dan suara terbanyak seperti Pemilu 2019, ataukah nomor urut seperti sistem pemilu Orde Baru hingga awal reformasi dulu.
Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca Kota Bogor, 29 Mei 2023: Hujan Sedang
Yang jelas, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan daftar nama para bakal calon legislatif (bacaleg).
Nama-nama bacaleg mengacu sistem terbuka. Nah, jika putusan sistem Pemilu 2024 berubah menjadi tertutup, dampaknya bagi parpol tentu cukup besar.
Paling tidak, mesti mengubah nama-nama bacaleg itu.
Baca Juga: Inara Rusli Menuntut Nafkah Mut’ah dan Iddah Sebesar Rp12 M Ke Virgoun, Tertulis Dalam Gugatan Cerai
MK belum juga memutuskan gugatan sistem pemilu tersebut, namun isu telah mengemuka. Yakni, sistem pemilu bakal kembali ke proporsional tertutup.
Kabar itu dikemukakan Denny Indrayana, praktisi hukum yang juga mantan wakil menteri hukum dan HAM.
Dia mengaku mendapat bocoran.
Baca Juga: Denda Perusahaan Yang Bangun Smelter Tidak Sesuai Target
’’Infonya, putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan enam berbanding tiga, tiga dissenting opinion,’’ ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (28/5).
Meski tidak menjelaskan sumbernya, Denny mengklaim informasi itu datang dari sumber tepercaya. ’’Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya.