nasional

Terungkap, Ternyata Ini Alasan Peneliti BRIN Lakukan Pengancaman Membunuh Warga Muhammadiyah

Senin, 1 Mei 2023 | 19:54 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konpersnya, Senin (1/5/2023). (Foto: PMJNews)

RBG.ID-BOGOR, Penyidik Bareskrim Polri akhirnya meringkus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin alias APH yang melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Dalam postingannya di media sosial, peneliti BRIN ini menuliskan kata-kata ancaman kepada warga Muhammadiah. Tidak terima dengan ancaman itu, peneliti BRIN ini akhirnya dilaporkan kepolisi.

Dari hasil penyelidikan polisi terungkap sudah motif dan alasan tersangka peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin alias APH melakukan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ketakutan dan Cari Perlindungan ke Polisi Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Ternyata tersangka APH melakukan pengancaman itu karena pada saat itu kondisi emosi yang bersangkutan tidak stabil.

“Saat menyampaikan hal tersebut, tercapai titik lelah dia, kemudian dia (APH) emosi,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konpersnya, Senin (1/5/2023).

Menurut jenderal bintang satu itu, pelaku merasa lelah karena pada saat itu APH dengan teman-teman BRIN lainnya tengah melakukan diskusi perihal penentuan1 Syawal atau hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Akhirnya Tangkap di Jombang

Diskusi tersebut tidak menemukan titik temu, kata dia, sehingga pada puncaknya tersangka APH pun tak bisa mengatur irama emosinya, pada akhirnya kata-kata ancaman tersebut dilontarkan kepada warga Muhammadiyah itu.

“Diskusinya tidak- tidak selesai- selesai. Akhirnya emosi dan keluarlah kata- kata ancaman itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal Lebaran Idul Fitri 2023.

AP Hasanuddin diciduk Bareskrim di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB APH langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).(pojoksatu)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB