RBG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta enggan mengomentari memori banding terdakwa Ferdy Sambo soal rendahnya vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Berkaitan dengan disparitas pemidanaan di mana saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis jauh lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal diancam pasal penyertaan sebagai eksekutor penembakan bahwa tentang hal ini Pengadilan Tinggi DKI tidak berwenang memberikan ulasan," jelas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
BACA JUGA:Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Selain itu, Hakim tak memberikan ulasan atas poin itu lantaran vonis Richard tak dilanjutkan ke tahap banding.
Sehingga, Pengadilan Tinggi tak mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis itu kepada Richard.
"Juga tidak diajukan upaya hukum banding, sehingga diketahui apa yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama," ujar Hakim Singgih.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).
BACA JUGA:Dewa 19 Gelar Konser Orkestra Di Surabaya dan Solo, Ahmad Dhani Tak Libatkan Once Mekel
Hakim Pengadilan Tinggi menganggap bila putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah benar.
Sehingga penjatuhan pidana mati kepada Sambo dikuatkan pada tingkat banding.