Kebijakan diterbitkan oleh Soekiman Wirjosandjojo.
Baca Juga: Waspada, Pelaku Pencurian Motor di Cileungsi Berkeliaran Siang Hari
Sebagai Perdana Menteri saat itu, pegawai negeri (sekarang pegawai negeri sipil) harus mendapatkan tunjangan sebelum hari raya.
Sekadar diketahui, perekonomian dalam negeri Indonesia saat itu sedang stabil, untuk meningkatkan tunjangan karyawan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya.
Pada saat itu, tunjangan hari raya pemerintah berkisar antara 125 rupiah ($11) hingga Rp200 ($17,50).
Baca Juga: Resep Membuat Bubur Seafood yang Enak dan Istimewa
Nilai ini dibandingkan dengan nilai tukar saat ini dari Rs 1,1 lakh menjadi Rs 1,75 lakh.
Waktu itu, kebijakan pemerintah menuai polemik dari para pegawai yang bekerja di perusahaan swasta.
Sebagai pekerja keras di berbagai perusahaan swasta, para karyawan ini merasa terlibat dalam menghidupkan kembali perekonomian nasional.
Baca Juga: 31 Pengendara Motor Knalpot Bising Terjaring Razia Dini Hari di Tugu Kujang
Buruh juga meminta THR, seperti yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri atau pegawai negeri saat itu.
Nah, 13 Februari 1952 para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok untuk menuntut kebijakan agar para buruh tersebut menerima THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.
Menghadapi protes besar-besaran para pekerja terhadap persyaratan THR.
Baca Juga: Horee, Sekarang Warga Kabupaten Bekasi Bisa Berobat Gratis
Saat itu, Perdana Menteri Sukiman meminta perusahaan bersedia membayarkan THR bagi karyawan.