Ia meminta agar pimpinan perusahaan membayar THR lebih cepat.
”Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April,” tegasnya.
Selain itu, Iqbal juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan dicicil.
Termasuk, tidak memangkas THR dengan dalih Permenaker No 5 Tahun 2023.
”Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia turut meminta pemerintah untuk mengawasi perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak dalam waktu ramadhan ini.
Modus ini biasa dilakukan untuk menghindari pembayaran THR. (mia)