nasional

Kapolri Tegaskan Pengawalan oleh Kepolisian Jangan Timbulkan Kecemburuan dan Gangguan

Kamis, 23 Maret 2023 | 05:00 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

RBG.ID — Pengawalan kendaraan oleh kepolisian kerap menimbulkan permasalahan.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan instruksi untuk memperbaiki pengawalan kendaraan oleh kepolisian.

Pengawalan tersebut tetap harus mematuhi aturan lalu lintas, berhenti saat lampu merah dan tidak menggunakan sirine dan strobo yang mengganggu.

Baca Juga: Akui VC Mimi Bayuh Namun Bantah Selingkuh, Raffi Ahmad: Masa VC Sama Cewek Disangka Selingkuh

Sigit-panggilan akrab Kapolri- mengatakan, terkait pengawalan kendati telah diatur Korlantas, tapi perlu untuk diperhatikan soal pengawalan kegiatan masyarakat.

Hal tersebut yang kerap menimbulkan protes.

”Konvoi moge yang dikawal, konvoi mobil mewah, dan sepeda dikawal polisi ambil jalur kanan,” paparnya.

Baca Juga: Orang Tua Diminta Tak Perlu Takut Kasih Obat Sirup ke Anak, Ini Penjelasannya

Kepolisian yang yang melakukan pengawalan harus mengikuti aturan.

Saat lampu merah, pengawalan berhenti. Sebab, yang diprioritaskan bukan berarti boleh melakukan pelanggaran.

”kalau prioritas itu ambulans yang karena keselamatan masyarakat yang dibawa,” terangnya.

Baca Juga: Siap-siap! Jelang Ramadan, Bansos Pangan Total Rp 8,2 Triliun segera Meluncur

Penggunaan sirine dan strobo juga harus melihat sensitivitas.

Apalagi saat lalu lintas yang padat. Suara menjadi masalah karena terlalu melengking dan bising.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB