Diketahui, saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.
“Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Lalu alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.